Gerebek Rumah yang Digunakan Untuk Berjudi, Satu Oknum Polisi Diamankan

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 24 Juli 2019 | 00:00 WIB
Gerebek Rumah yang Digunakan Untuk Berjudi, Satu Oknum Polisi Diamankan
Polisi menggerebek lokasi perjudian dan mengamankan sejumlah pelaku di Mentawai, Senin malam (22/7/2019). [Covesia/Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mentawai, Sumatera Barat melakukan penggerebekan aksi perjudian yang dilakukan di rumah dinas pendidikan KM 4 Dusun Turonia Desa Tuapejat Kecamatan Siporia Utara pada Senin (22/7/2019) malam.

Penggerebekan tersebut dilakukan sete;ah mendapat laporan warga yang resah dengan keberadaan perjudian tersebut. Di rumah tersebut, ada dua jenis perjudian yang dimainkan pelak, yakni judi song dan judi ludo.

"Berdasarkan laporan masyarakat dan anggota intelijen di sana, pelaku judi sudah meresahkan masyarakat siang malam sehingga personil melakukan aksi operasi pekat (penyakit masyarakat)," ungkap Wakapolres Kepulauan Mentawai Kompol Maman Rosadi melalui seluler kepada Covesia.com - jaringan Suara.com pada Selasa (23/7/2019).

Dari lima tersangka pelaku judi song yang diamankan, salah satunya diketahui anggota Polres Kepulauan Mentawai berpangkat brigadir.

Baca Juga: Bentuk Satgas Anti Judi Pilkades, Polisi: Tim Akan Lakukan Penangkapan

Tersangka pemain judi song yang tertangkap tersebut, yakni Rusu Toto (29) wiraswasta, Benediktus (29) honorer, Jamal (26) Kuli bangunan, Bripda M (24) Polri, dan Burhan (28) kuli bangunan. Dari permainan judi song, petugas menyita uang sejumlah Rp 1.130.000, 2 lakon kartu remi yg telah dipakai, 2 kotak kartu remi yg belum dipakai, 1 lembar tikar pandan, dan 1 buah staples (klip).

Selanjutnya, tersangka judi ludo yakni Gunawan (26) honorer, Rustam (27) honorer, Titus (24) pengangguran. Sedangkan, barang bukti dari judi Ludo yang ditemukan yaitu uang sejumlah Rp 170.000 dan 1 unit Hp Xiaomi warna putih. Saat ini barang bukti telah diamankan Polres Kepulauan Mentawai.

Lebih lanjut, Maman mengemukakan tersangka akan ditahan setelah 1 x 24 jam saat penangkapan dan dilakukan pemeriksaan.

"Jika terbukti akan kita proses hingga ke pengadilan dan menunggu putusan sidang," katanya.

Sementara untuk anggota Polres Mentawai yang ikut terjaring, Maman memastikan akan turut memrosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, Polres Banyumas Bentuk Satgas Anti Judi Pilkades

"Meskipun anggota Polri, tapi jika melanggar aturan, tetap kita proses seperti masyarakat biasa lainnya," tegasnya.

Akibat aksi judi tersebut, tersangka terancam dijerat pasal 303 KUHP Perjudian dengan pidana di atas lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI