Soal Dokter Romi yang Dibatalkan Jadi ASN, Ini Jawaban Pemkab Solsel

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 23 Juli 2019 | 22:21 WIB
Soal Dokter Romi yang Dibatalkan Jadi ASN, Ini Jawaban Pemkab Solsel
Penjelasan pihak Pemkab Solsel kepada awak media terkait polemik Dokter Gigi Romi [Klik Positif]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persoalan Dokter Romi Sopfa Ismael yang dibatalkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Pemkab Solsel) Sumatera Barat ditanggapi Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS 2018 Sekdakab Solok Selatan Yulian Efi.

Yulian beralasan pembatalan kelulusan Romi sebagai ASN tidak begitu saja terjadi. Namun sudah melalui tahapan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Banyak proses yang dilalui sebelum akhirnya keputusan pembatalan kelulusan Dokter Gigi Romi diumumkan", ungkap Yulian Efi seperti diberitakan Klikpositif.com - jaringan Suara.com pada Selasa (23/7/2019).

Ia juga melanjutkan pembatalan kelulusan tersebut tidak ada hubungannya dengan persoalan kemanusiaan. Menurutnya, pembatalan tersebut lebih kepada adanya persyaratan yang tidak terpenuhi oleh Romi.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Buka Lagi Oktober, Menpan RB: Disediakan 100 Ribu Kursi

"Karena tidak sesuai dengan persyaratan yang tercantum untuk penerimaan CPNS formasi umum, makanya pembatalan itu dilakukan," tegasnya.

Selain itu, ia juga menegaskan Pemkab Solsel tidak bersikap diskriminatif terhadap penyandang disabilitas dalam penerimaan ASN. Bahkan, Pemkab Solsel membuka formasi untuk tiga penyandang disabilitas pada penerimaan ASN tahun 2018.

"Kan Pemkab menerima formasi 3 orang untuk penyandang disabilitas dan itu yang terisi cuma dua," katanya.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Kabid PPA BKPSDM) Solsel Admi Zulkhairi juga menegaskan pembatalan kelulusan Romi lebih dikarenakan adanya persyaratan yang disyaratkan dalam formasi tidak dipenuhi.

"Intinya Dokter Gigi Romi tidak memenuhi kriteria persyaratan penerimaan CPNS formasi umum," tegasnya.

Baca Juga: Siap-siap, Pemkot Bekasi Bakal Buka Penerimaan CPNS 2019

Dari data Pemkab Solsel, Romi terdaftar sebagai pegawai tidak tetap (PTT) Kemenkes 2015-2017 yang berdinas di Puskesmas Talunan.

"Pada 2016 ada perpanjangan kontrak PTT Kemenkes melalui seleksi, karena sakit Dokter Gigi Romi tidak bisa mengikutinya," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Solsel Novirman.

Setelah tidak lagi menjadi PTT Kemenkes, imbuhnya, pihaknya mengupayakan Dokter Gigi Romi menjadi Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Selatan.

"Jadi Sejak 2018 sampai 2019 ini Dokter Gigi Romi masih THL Dinas Kesehatan," terangnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Sekdakab Solok Selatan Akmal menghormati pilihan Romi menempuh penyelesaian tersebut melalui jalur hukum.

"Kami hargai jika Romi menempuh jalur hukum untuk menguji kebenaran materil persoalan ini," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI