KPK Siap Bantu KY Usut Pelanggaran 2 Hakim MA yang Vonis Bebas Syafruddin

Selasa, 23 Juli 2019 | 22:05 WIB
KPK Siap Bantu KY Usut Pelanggaran 2 Hakim MA yang Vonis Bebas Syafruddin
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (tengah) memberikan keterangan pers sebelum meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Komisi Yudisial untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik dua hakim Mahkamah Agung terkait vonis bebas eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi SKL BLBI

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya akan mendukung KY bila memerlukan sejumlah bukti-bukti terkait dugaan pelanggara kode etik dua hakim MK. 

"Ya, jika membutuhkan dukungan informasi atau apapun yang relevan dari KPK, maka KPK akan membantu KY jika ada informasi yang dibutuhkan atau dokumen dan bukti-bukti lain yang dibutuhkan," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Febri menambahkan KPK pun juga akan membantu bila Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) membutuhkan sejumlah bukti dalam menyelidiki kasus tersebut. 

Baca Juga: Terdakwa Syafruddin Diputus Bebas, KY Usut Dugaan Pelanggaran Dua Hakim MA

"Jadi secara paralel KPK juga terbuka untuk bekerjasama dan berkoordinasi dengan pihak badan pengawas MA jika memang ada kebutuhan tersebut," ujar Febri

Namun, menurut Febri,  KPK hingga kini pun belum mendapatkan salinan putusan MA yang mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin.

"Semoga dalam waktu dekat kami bisa dapatkan putusan itu, agar langkah lanjut dan kongkret untuk mengupayakan langkah hukum terhadap putusan kasasi ini segera diambil," tutup Febri.

Siang tadi, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan dua hakim MA ke Komisi Yudisial, yakni Syamsul Rakan Chaniago dan hakim anggota M. Askin 

Dalam putusan kasasi tersebut, Syamsul berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan pelanggaran hukum administrasi. Sehinggak MA, mengabulkan kasasi Syaruddin dan bebas dari hukuman.

Baca Juga: Sikap KPK Hormati Vonis Bebas Syafruddin di MA Disebut Cuma Pemanis Bibir

Koalisi Masyarakat Sipil menganggap adanya pelanggaran kode etik terhadap putusan kasasi yang dikeluarkan oleh dua hakim dalam kasus korupsi SKL BLBI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI