Suara.com - Dokter Romi Sopfa Ismael, seorang dokter penyandang disabilitas di Sumatera Barat, mengadukan nasibnya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang karena dibatalkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaporan tersebut dilakukan pada Selasa (23/7/2019) sekira Pukul 10.00 WIB.
Romi mengemukakan kasus yang dialaminya tersebut seperti diberitakan Klikpositif.com - jaringan Suara.com. Kisah tersebut berawal saat mengikuti tes CPNS pada Desember 2018 lalu sebagai Dokter Gigi di daerah Solok Selatan (Solsel) - Sumbar.
"Saya lulus dengan nilai terbaik saat mengikuti tes CPNS, tetapi tiba-tiba status saya sebagai ASN dibatalkan karena alasan saya disabilitas," ujarnya.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Buka Lagi Oktober, Menpan RB: Disediakan 100 Ribu Kursi
Surat pembatalan yang diterimanya dari Pemkab Solok Selatan membuatnya terkejut. Meski begitu, ia berusaha mengonfirmasi pembatalan pengangkatannya sebagai ASN di wilayah tersebut.
"Saya sudah mengonfirmasi terkait pembatalan itu, saya sudah melaporkan kepada Ombudsman dan saat ini saya meminta agar LBH Padang mendampingi saya dalam proses hukum yang akan saya jalani nantinya," lanjutnya.
Ia juga memastikan bakal menggugat Pemerintah Kabupaten Solok Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar haknya dikembalikan sebagai ASN.
"Nanti kami akan melaporkan ke PTUN dan mudah-mudahan saya mendapatkan keadilan di mata hukum nantinya," lanjutnya.
Sementara itu, Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra mengatakan telah memiliki berkas serta bukti-bukti untuk dibawa ke PTUN.
Baca Juga: Siap-siap, Pemkot Bekasi Bakal Buka Penerimaan CPNS 2019
"Kami sudah memiliki bukti-bukti untuk dibawa ke persidangan nantinya. Ada beberapa berkas seperti Surat pembatalan dan surat kelulusan tes CPNS," ujarnya.