Suara.com - Jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, sedang mengusut dugaan penyelewengan dana hibah dari PT Antam UPBN Pomalaa (Tbk) yang dikucurkan di Kabupaten Konawe Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha Jaja Raharja mengatakan, dana hibah sebesar Rp 450 juta dari PT Antam diperuntukan bagi pembinaan olahraga.
"Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun penyidik, ditemukan indikasi kuat terjadinya penyelewengan keuangan negara," kata Jaja seperti dilansir Antara, Selasa (23/7/2019).
Penyelidik sudah memintai klarifikasi pihak Antam, KONI Konawe Utara serta pengurus cabang olahraga untuk mengungkap peran masing-masing pihak.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Polisi Segera Kirim Berkas Patrich Wanggai ke Kejaksaan
Selain mengusut dugaan penyelewengan dana hibah PT Antam, jaksa juga mengendus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Konawe Utara untuk pembinaan olahraga tahun 2018 sebesar Rp 265 juta.
"Pihak-pihak yang dianggap memiliki peran mengelolah dana hibah, baik pemerintah daerah, pengurus KONI Konawe Utara hingga pengurus cabang olahraga penting untuk dimintai informasi," katanya.
Aparat mencium aroma korupsi soal dana hibah berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa atlet dan pelatih yang berjasa pada Pekan Olahraga Provinsi (Proprov) 2018 belum menerima bonus.
"Konon danah hibah diperuntukan sebagai bonus atlet yang merebut medali pada Porprov Kolaka namun tidak terealisasi. Atlet dan pelatih bertanya-tanya soal dana hibah Antam maupun dana hibah dari Pemkab Konawe Utara," katanya.