Suara.com - Artis Jefri Nichol diringkus aparat kepolisian saat sedang berada di salah satu Residence di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penangkapan terkait kasus dugaan narkoba itu dilakukan pada Senin (22/7/2019) sekira pukul 23.30 WIB.
"Iya semalam dini hari kita mengamankan JN (Jefri Nichol). Inisial A residence" kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Jefri ditangkap lantaran menyimpan narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram.
![Ganja Jefri Nichol. [dok.polisi]](https://media.suara.com/pictures/original/2019/07/23/62754-ganja-jefri-nichol-1.jpg)
Indra mengatakan, polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut.
Baca Juga: Jefri Nichol Simpan Ganja di Dalam Kulkas
"Kami belum bisa memberikan semua data," kata dia.
![Ganja Jefri Nichol. [dok.polisi]](https://media.suara.com/pictures/original/2019/07/23/93814-ganja-jefri-nichol-2.jpg)
Lebih jauh, Indra menambahkan pihaknya akan menjelaskan secara lengkap kasus penangkapan terhadap Jefri saat dirilis resmi pada Rabu (23/7/2019) besok.
"Ini saat ini masih kita kembangkan dulu, akan kita rilis besok," tutup Indra.
![Ganja Jefri Nichol. [dok.polisi]](https://media.suara.com/pictures/original/2019/07/23/45669-ganja-jefri-nichol-3.jpg)
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Jefri Nichol Simpan Ganja di Kulkas