Suara.com - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan meringkus artis Jefri Nichol terkait kasus kepemilikan narkotika jenis ganja.
Jefri di tangkap di sebuah Residence di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisiaris Besar Polisi Indra Jafar mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi tentang penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Kemudian polisi lalu melakukan penggeledahan dan menemukan ganja di tempat itu.
"Hasil lidik, kemudian ada informasi juga sehingga kami coba lakukan penyelidikan dan betul ketika kami geledah maka ditemukan ada barang tersebut di tempat tinggalnya," sambungnya.
Baca Juga: Ditangkap di Residence Kemang, Jefri Nichol Simpan Ganja 6,01 Gram
Saat penangkapan, Jefri sedang berada di luar. Kemudian pihak kepolisian menemukan ganja tersebut di kulkas.
"Dia dari luar, kemudian ketika sudah sampai ditempat anggota kami datang dan ternyata betul ditemukan barang tersebut. Di kulkas jatuh barang tersebut," papar Indra.
Dari tangan Jefri, pihanya menyita barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram.
"Dan saat ini masih pengembangan sehingga kami belum bisa memberikan semua data. Dan memang betul kami amankan di sini. Sementara yang sudah kami timbang itu 6.01 gram," tutupnya.
Baca Juga: Mantan Manajer: Jefri Nichol Minum Alkohol Saja Nggak Pernah