Suara.com - Artis Jefri Nichol diringkus aparat kepolisian saat sedang berada di salah satu Residence di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penangkapan terkait kasus dugaan narkoba itu dilakukan pada Senin (22/7/2019) sekira pukul 23.30 WIB
"Iya semalam dini hari kita mengamankan JN (Jefri Nichol). Inisial A residence" kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Jefri ditangkap lantaran menyimpan narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram.
Indra mengatakan, polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut.
Baca Juga: Mantan Manajer: Jefri Nichol Minum Alkohol Saja Nggak Pernah
"Kami belum bisa memberikan semua data," kata dia.
Lebih jauh, Indra menambahkan pihaknya akan menjelaskan secara lengkap kasus penangkapan terhadap Jefri saat dirilis resmi pada Rabu (23/7/2019) besok.
"Ini saat ini masih kita kembangkan dulu, akan kita rilis besok," tutup Indra.