Digeledah KPK, Petugas Buka Paksa hingga Panjat Pagar Rumah Gubernur Nurdin

Selasa, 23 Juli 2019 | 18:57 WIB
Digeledah KPK, Petugas Buka Paksa hingga Panjat Pagar Rumah Gubernur Nurdin
KPK dan anggota Polres Karimun saat menggeledah rumah pribadi Nurdin Basirun. (istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK melakukan penggeledahan lagi terkait kasus suap dan gratifikasi Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun. Penggeledahan kali ini dilakukan KPK di rumah pribadi Nurdin Basirun di Kabupaten Karimun, Kepri, Selasa (23/7/19).

Seperti dilansir dari Timesindonesia.com--jaringan Suara.com, penyidik KPK yang didampingi aparat Polres Karimun sempat membuka paksa pintu gerbang rumah Nurdin lantaran dalam kondisi tergembok. Bahkan, aparat pun sempat memanjat pagar rumah Bupati Nurdin.

Tim KPK datang ke rumah mantan Bupati Karimun dua periode (2005-2015) itu di Bukit Senang RT 04 RW 06 Nomor 19, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun sekitar pukul 09.30 WIB.

Di halaman kediaman pribadi Nurdin itu, beberapa anggota polisi bersenjata lengkap terlihat berjaga-jaga. Mereka melarang masyarakat mendekat atau memasuki pekarangan rumah.

Baca Juga: Lima Lokasi yang Digeledah KPK Terkait Kasus Suap Gubernur Nurdin Basirun

Informasi kedatangan tim KPK menyebar dengan cepat di masyarakat. Tak butuh waktu lama, warga langsung berdatangan ke lokasi. Sejumlah pengendara yang melintas juga ikut berhenti.

“Ada apa, Bang?” tanya seorang ibu yang sedang mengendarai sepeda motor.

Ketika diberitahu ada tim KPK yang melakukan penggeledahan di dalam rumah, perempuan itu langsung menepi dan mematikan mesin motor.

“Belum selesai juga ya kasus Pak Din (Nurdin),” kata dia, sambil mengeluarkan smartphone, lalu mengambil foto ke arah rumah.

Banyak warga yang coba mendekat, tapi dihalau oleh petugas. Begitu juga dengan para wartawan. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait penggeledahan ini. Kuat dugaan, tindakan ini masih terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun di Karimun

Diketahui, Nurdin Basirun ditangkap KPK di Tanjungpinang Rabu (10/7/19) malam. Penangkapan itu lantaran Nurdin diduga terlibat dalam kasus suap terkait izin lokasi reklamasi.Dalam operasi tangkap tangan itu, uang sebesar 6.000 dolar Singapura turut disita tim KPK.

Setelah kena OTT, Nurdin lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Sebelum menggeledah rumah pribadi Nurdin di Karimun, KPK sudah menggeledah empat lokasi lain beberapa waktu lalu.

Lokasi yang digeledah adalah, Gedung Daerah, Kantor Gubernur Kepri di Dompak, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap. KPK menyita uang miliaran rupiah dalam penggeledahan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI