Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memanggil tiga menteri untuk membahas terkait dengan sanksi yang harus diberikan kepada pemilik perusahaan tambang.
JK menginginkan adanya reklamasi yang dilakukan pemilik perusahaan karena dampak banjir yang terjadi akibat lahan yang dijadikan tambang tersebut.
Pembahasan itu dilakukan dalam rapat terbatas yang digelar di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).
Menteri yang ikut rapat terbatas itu ialah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Baca Juga: TNI - KKB Kerap Baku Tembak, JK: yang Terbaik Penyelesaian Secara Damai
JK mengatakan bahwa ada ribuan perusahaan tambang yang terindikasi menyelewangkan perizinan.
"Tadi membahas bagaimana soal tambang yang ada izinnya atau tidak ada izinnya, setelah eks lahan tambang harus dibikin reklamasi. Itu kan ada Undang-Undangnya," kata JK.
JK mengungkapkan bahwa lahan bekas penggunaan tambang itu berdampak kepada bencana banjir, semisal banjir di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara dan Samarinda, Kalimantan Timur. Sejauh ini aktivitas tambang hanya menguntungkan bagi pemilik dan malah memberikan kerugian kepada masyarakat.
"Begitu kan apa yang terjadi rakyat kecil kena, penambang yang ambil manfaat. Jadi harus ada sanksi karena merusak lingkungan," ujarnya.
Sebagai sanksinya, JK mengatakan bahwa pemilik perusahaan tambang tersebut mesti melakukan reklamasi. Reklamasi itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Baca Juga: Jokowi dan Megawati Mau Bertemu Prabowo, JK: Pasti Positif, Tak Ada Rugi
JK menyebut kalau dulu sempat ada dana jaminan yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati di sejumlah daerah. Akan tetapi dana itu tidak berjalan.