Indonesia Akhirnya Akui dan Atur Pernikahan Umat Penghayat Kepercayaan

Selasa, 23 Juli 2019 | 18:15 WIB
Indonesia Akhirnya Akui dan Atur Pernikahan Umat Penghayat Kepercayaan
ILUSTRASI - Kisah para penghayat. [suara.com/ Dendi Afrian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dokumen-dokumen yang dilampirkan yakni perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan menunjukkan aslinya, pas foto suami dan istri, akta kelahiran, dokumen perjalanan luar negeri suami dan atau istri bagi orang asing.

PP tersebut menyusul putusan MK dengan menyediakan KTP untuk masyarakat yang menganut kepercayaan selain agama sudah ditetapkan oleh negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI