Suara.com - Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan empat provinsi telah menetapkan perolehan kursi partai dan calon legislatif terpilih pada Pileg 2019. Empat provinsi tersebut tidak terdapat gugutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ilham menerangkan, ada enam provinsi dari total 34 provinsi di seluruh Indonesia yang tidak terdapat gugutan PHPU atau sengketa Pileg 2019.
Namun hingga saat ini baru empat provinsi yang telah menetapkan perolehan kursi partai dan caleg terpilih, yakni provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Utara.
"Yang sudah menetapkan kursi serta calon terpilih empat provinsi," tutur Ilham lewat keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (23/7/2019).
Baca Juga: KPU Hormati Putusan MA Tolak Kasasi Prabowo Soal Pelanggaran Pemilu TSM
Lebih lanjut, ada 312 kabupaten/ kota yang tidak terdapat gugutan PHPU Pileg 2019 di MK dari total 514 kabupaten/ kota di Indonesia.
Sedangkan dari 312 kabupaten/ kota tersebut baru 185 yang telah menetapkan calon DPRD terpilih.
"DPRD kabupaten/ kota 315 tidak bersengketa, 185 kabupaten/ kota sudah menetapkan," ujarnya.
Ilham menambahkan, untuk DPR RI belum dapat ditetapkan calon terpilih lantaran adanya persyaratan parliamentary threshold, sehingga harus menunggu seluruh proses sengketa PHPU Pileg 2019 di MK selesai. Meskipun, ada 35 daerah pemilihan (Dapil) DPR RI yang tidak terdapat gugutan.
"DPR harus menunggu semua selesai, kan ada sengketa. Tunggu putusan MK," tandasnya.
Baca Juga: Bantah Tuduhan Keponakan Prabowo, KPU: Pengurangan 4.158 Suara Tidak Benar