Suara.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus telah menerima laporan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi terkait dua hakim Mahkamah Agung (MA) yang diduga melanggar kode etik. Kedua hakim yang dimaksud adalah mereka yang mengadili putusan kasasi bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Syafruddin sempat menjadi terdakwa dalam kasus korupsi SKL BLBI. Namun Syafruddin sekarng dinyatakan tak bersalah dan bebas dari hukuman.
Jaja menuturkan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut. Dalam putusan itu Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata.
Sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi, sehingga MA mengabulkan kasasi Syaruddin dan bebas dari hukuman.
Baca Juga: Tunda Sidang Kivlan Zen, Pengacara Ancam Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY
"Ya tentunya laporan itu sesuai standar peraturan Komisi Yudisial, diterima nanti kami akan proses sebagaimana ketentuan tata cara memproses laporan di Komisi Yudsial berdasarkan peraturan KY nomor 2 tahun 2015," kata Jaja usai menerima laporan di Gedung Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).
Jaja menerangkan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut selama 60 hari, sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait pemanggilan dua hakim sebagai pelapor, Jaja belum dapat menentukan kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan.
"Kalau di ketentuan 60 hari sudah harus selesai ya. Tetapi kami akan lihat, nanti kan kami pasti akan pendalaman dan sebagainya," ujar Jaja.
Hingga saat ini Jaja belum mau bicara lebih jauh apakah dua hakim tersebut benar-benar melakukan pelanggaran atau tidak.
Baca Juga: Sebanyak 70 Calon Hakim Agung Lolos Administrasi Seleksi KY
Jaja pun menjelaskan ada tahapan bila memang adanya pelanggaran yang dilakukan hakim yakni sanski ringan maupaun berat.
"Untuk sanksi ringan diberikan teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas. Sanksi sedang sampai ada non palu sampai enam bulan," kata dia.
"Kalau sanksi berat, ada sanksi non palu ada enam bulan lebih sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung nanti tingkat kualifikasi pelanggarannya," Jaja menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, dalam putusan kasasi Syafruddin, tiga hakim MA punya pendapat berbeda. Hakim Ketua Salman Luthan mengaku sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI.
Sementara Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata.
Sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.