Aksi Pengacara Tomy Winata Sabet Hakim Disinggung di Sidang MK

Selasa, 23 Juli 2019 | 16:52 WIB
Aksi Pengacara Tomy Winata Sabet Hakim Disinggung di Sidang MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (Suara.com/ Peter Rotti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat menyinggung soal insiden pemukulan yang dilakukan oleh seorang pengacara terhadap hakim dengan sabuk ikat pinggang atau gesper yang baru-baru ini menyita perhatian publik.

Sindiran itu disampaikan Arief dalam sidang PHPU Pileg 2019, di Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).

Awalnya, Arief tengah mendengarkan keterangan saksi bernama Ach Faidy Suja'ie yang dihadirkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku pihak pemohon. Arief lantas meminta Faidy untuk menjabarkan data perbedaan perolehan suara antara form rekapitulasi tingkat kecamatan atau DA1 dengan form rekapitulasi tingkat kabupaten atau DB1.

Faidy lantas menyebutkan satu persatu dari tujuh kecamatan dan kabupaten yang terdapat perbedaan perolehan suara antara form DA1 dengan DB1. Namun, Faidy mengaku lupa ketika hendak menyebutkan data terakhir yakni perbedaan form DA1 di kecamatan Bangkalan dengan form DB1 kabupaten Bangkalan.

Baca Juga: Kikuk Dipanggil Ketua Depan Anwar Usman, Arief: Saya Ketua MK 2 Tahun Lalu

"Lupa saya yang mulia, disimpan di hp (handphone) karena enggak boleh bawa HP (di ruang sidang)," tutur Faidy.

Menanggapi hal itu, Arief lantas berkelakar larangan membawa telepon genggam di ruang persidangan lantaran takut dipergunakan untuk memukul hakim. Sebab, kata Arief belakang ini baru saja terjadi insiden hakim dipukul dengan gesper dalam ruang persidangan.

"Nanti HP-nya buat melempar hakim, kalau HP bagus saja enggak apa-apa, kalo HP jelek itu bisa kena tetanus kita," tutur Arief seraya tertawa.

"Karena sekarang ada model-model hakim disabet pake sabuk segala," imbuhnya.

Untuk diketahui, baru-baru ini terjadi aksi penyerangan yang dilakukan pengacara pengusaha Tomy Winata, yakni Desrizal kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial HS. Pemukulan itu terjadi saat majelis hakim membacakan putusan sidang gugatan yang diajukan TW kepada PT PWG.

Baca Juga: Hakim MK Sebut Anggota Bawaslu Fritz Edward Lebih Galak dari Kopassus

Namun, saat majelis hakim tengah membacakan putusan sidang tiba-tiba pengacara TW, yakni Desrizal menyerang Hakim HS dengan menggunakan ikat pinggang alias gesper. Kekinian, Desrizal pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI