Sidang PHPU Pileg 2019, PPP Boyong Saksi TPS dari Partai Demokrat

Selasa, 23 Juli 2019 | 15:18 WIB
Sidang PHPU Pileg 2019, PPP Boyong Saksi TPS dari Partai Demokrat
Gedung Mahkamah Konstitusi (Suara.com/ Peter Rotti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghadirkan dua orang dalam sidang Panel II PHPU Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi. Dua saksi yang diboyong ke sidan ini merupakan petugas pemantau TPS di Desa Tanjung Agung Barat, Musi Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan.

Dua saksi itu bernama Harryansyah dan Alimin.

Harryansyah lantas mengungkapkan ada indikasi kecurangan yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Tanjung Agung Barat.
Menurut, Harryansyah, petugas KPPS di lokasi tersebut saat melakukan penghitungan surat suara di TPS dilakukan secara cepat tanpa menunjukkan surat suara yang telah tercoblos itu lebih lama kepada petugas pemantau yang hadir.

Daia mengatakan, penghitungan surat suara secara cepat tersebut merupakan suara yang masuk ke Caleg DPRD di Kabupaten Musi Banyuasin dari Partai Demokrat nomor urut 02 Jepri Yansyah.

Baca Juga: Kikuk Dipanggil Ketua Depan Anwar Usman, Arief: Saya Ketua MK 2 Tahun Lalu

"Ini kertas suara, dia buka cuma sedikit tidak buka semua, langsung sebut nama 14 - 2 dari Demokrat," tutur Harryansyah dalam sidang PHPU Pileg 2019 di MK, Selasa (23/7/2019).

Merasa aneh, anggota majelis hakim Panel II MK, Manahan Sitompul pun lantas bertanya kepada Harryansyah mengapa dirinya yang merupakan petugas pemantau Demokrat mau menjadi saksi PPP.

"Nah ini saudara membelot ini, saudara kepentingan dari Demokrat kok mau jadi di PPP?," tanya Manahan kepada Harryansyah.

Harryansyah mengaku menjadi saksi untuk PPP lantaran diminta oleh salah satu saksi PPP bernama M. Sigit Nugroho.

"Soalnya saya diminta saksi oleh PPP. Karena kenal bapak ini (M. Sigit Nugroho)," ungkapnya.

Baca Juga: Hakim MK Sebut Anggota Bawaslu Fritz Edward Lebih Galak dari Kopassus

Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim Panel II Aswanto pun lantas bertanya kepada Harryansyah saat menjadi petugas pemantau TPS apakah dirinya sempat mengajukan protes kepada petugas KPPS lantaran menghitung surat suara terlalu cepat. Harryansyah mengaku tidak melakukan protes lantaran ketika itu dinilai menguntungkan Partai Demokrat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI