Suara.com - Karyawan di perusahaan es krim berinisial JO (31) dibekuk polisi Sektor Cakranegara, Nusa Tenggara Barat. Pria 31 tahun itu diduga mencuri uang dalam brankas kantornya sebanyak Rp 89,9 juta.
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mengatakan karyawan perusahaan yang belakangan diketahui menjabat sebagai manajer operasional itu melancarkan aksinya dengan merusak CCTV kantor.
"Setelah CCTV dia rusak, dia langsung buka brankas dengan kunci yang tersimpan dalam laci meja kasir. Dia tahu posisi kunci brankas, karena dia ini salah satu manajer di sana," kata Saiful Alam di Mataram, Selasa (23/7/2019).
Untuk mengelabui orang kantor, pelaku sengaja membuat modus pencurian dengan memasang tali tambang dari luar pagar.
Baca Juga: Terlibat Pencurian Ternak, Ayah Ketua DPRD Takalar Dibekuk Polisi
"Jadi tali tambang ini dia pasang supaya orang kantor tidak curiga, jadi seolah-olah pelakunya dari luar," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan yang berangkat dari laporan pihak perusahaan, peran JO berhasil terungkap.
Pelaku yang merupakan seorang perantau dari Kepulauan Riau itu dibekuk di rumahnya, di wilayah Sandubaya, Kota Mataram, dengan barang bukti uang senilai Rp 89,9 juta.
"Uangnya ditemukan petugas dari hasil penggeledahan di rumahnya, tersimpan uang hasil pencuriannya itu dalam tas ransel hitam miliknya," ucap Saiful.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (Antara)
Baca Juga: Curhat Korban Pencurian Yamaha Nmax, Maling Bobol Pintu Garasi Pakai Handuk