Lecehkan Bocah Di Bawah Umur, Mantan Dosen NUS Singapura Dihukum

Selasa, 23 Juli 2019 | 14:47 WIB
Lecehkan Bocah Di Bawah Umur, Mantan Dosen NUS Singapura Dihukum
Ilustrasi korban pelecehan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Chan Cheng (59) menelan pil pahit atas tindakannya. Mantan dosen senior di National University of Singapore (NUS) diduga melakukan pelecehan kepada anak-anak.

Setelah persidangan, Hakim Shaiffudin Saruwan menyatakan Chan Cheng bersalah atas lima kasus pelecehan pada Senin (21/7/2019). Sementara tujuh tuduhan lainnya masih menunggu keputusan.

Dikutip dari laman Straits Times, kasus bermula saat Chan Cheng melecehkan bocah berusia 5 tahun yang sedang berkemah di kawasan perkemahan Guillemard di jalan Old Airport, Singapura pada 1998.

Chan diketahui memiliki perusahaan sendiri bernama Procamp. Ia mengajar anak-anak serta mengatur perkemahan untuk anak-anak selama liburan.

Baca Juga: 5 Fakta Tragis Pembunuhan Presenter TVRI, Pelecehan Dibalas Pembunuhan

Selama menjalankan tugas, pria yang mendapat gelar Ph.D dari kampus Oxford itu malah melakukan tindakan keji.

Seorang saksi mengungkapkan, Chan Cheng telah mencabuli seorang anak laki-laki dihadapan sejumlah remaja selama kemah.

Saksi itu mengaku, terdakwa memaksa untuk memijat tubuh temannya sampai menyentuh area pribadi. Namun, saat itu, saksi tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.

Berbeda halnya dengan korban lain, tiga orang di antara mereka mengaku bila Chan telah memegang organ intim mereka.

Sementara seorang korban lainnya mengungkap penganiayaan yang dilakukan Chan.

Baca Juga: Marak Aksi Pelecehan Seksual di Tempat Umum, Coreng Pariwisata Yogyakarta

Akibat kejadian itu, dosen tersebut harus membayar denda meski gagal dihadirkan dalam persidangan pada 29 November 1999. Seketika kariernya hancur setelah dipecat dari NUS.

Selang berapa tahun, kasus pelecehan yang dilakukan Chan Cheng kembali dikasuskan setelah ia memilih kabur ke Malaysia selama 17 tahun.

Hakim Shaiffudin mengizinkan Chan dibebaskan dengan syarat harus melapor kepada petugas investigasi setiap hari.

Ia dijadwalkan kembali ke pengadian pada 29 Juli mendatang dan wajib membayar denda senilai 60.000 USD atau sekitar Rp 838 juta.

Hukuman tersebut terbilang impas, karena pada dasarnya pelaku pelecehan atau penganiayaan dapat dipenjara hingga dua tahun atau dihukum cambuk. Chan Cheng tidak bisa dihukum cambuk karena usianya di atas 50 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI