Selang berapa tahun, kasus pelecehan yang dilakukan Chan Cheng kembali dikasuskan setelah ia memilih kabur ke Malaysia selama 17 tahun.
Hakim Shaiffudin mengizinkan Chan dibebaskan dengan syarat harus melapor kepada petugas investigasi setiap hari.
Ia dijadwalkan kembali ke pengadian pada 29 Juli mendatang dan wajib membayar denda senilai 60.000 USD atau sekitar Rp 838 juta.
Hukuman tersebut terbilang impas, karena pada dasarnya pelaku pelecehan atau penganiayaan dapat dipenjara hingga dua tahun atau dihukum cambuk. Chan Cheng tidak bisa dihukum cambuk karena usianya di atas 50 tahun.
Baca Juga: 5 Fakta Tragis Pembunuhan Presenter TVRI, Pelecehan Dibalas Pembunuhan