Suara.com - Jemaah perempuan yang memaksakan diri berdesak-desakan dengan laki-laki untuk mencium hajar aswad, dinilai sebagai tindakan berkategori haram kalau dilakukan.
“Lebih khusus kepada kaum wanita, kalau situasinya berdesakan dengan laki-laki yang tadinya hukum (mencium hajar aswad) sunah menjadi haram,” kata kata Konsultan Ibadah Daerah Kerja Mekkah KH DR Ahmad Kartono, di Mekkah, Selasa (23/7/2019).
Oleh karena itu, ia menyarankan kepada jemaah perempuan untuk melihat situasi dan kondisi kalau ingin menjalankan sunah mencium batu tersebut.
Menurut dia, lebih utama mengerjakan sesuatu yang menjadi wajib dan rukun dalam berhaji ketimbang mengejar yang sunah, namun mendapatkan lebih banyak mudaratnya.
Baca Juga: Haram! Jemaah Haji Perempuan Rebutan Cium Hajar Aswad dengan Lelaki
“Jika ada keinginan untuk mencium hajar aswad adalah harus lihat situasi dan jaga kesehatan diri sendiri adalah wajib, daripada kita jatuh dalam kebinasaan,” katanya seperti diberitakan Antara.
Di lain sisi, ada pula orang yang rela membayar jasa orang lain untuk bisa membantu mencium hajar aswad dan jasa tersebut memang banyak ditawarkan oleh oknum di Masjidil Haram.
Kartono menyebut hal itu sebagai pelanggaran karena tidak ada ketentuan dan adabnya dalam Islam.
“Ini pelanggaran seseorang yang menjajakan jasanya untuk mencari orang yang ingin mencium hajar aswad kemudian harus bayar, tidak ada ketentuan tentang itu bahwa adabnya tata kramanya tidak ada, orang dalam situasi mestinya sedang khusyuk beribadah tapi dipengaruhi dengan cara-cara lain malah membayar ini suatu pelanggaran dalam pelaksanaan ibadah,” katanya.
Menurut dia, masih banyak tempat-tempat di Mekkah yang merupakan tempat penuh kemuliaan untuk berdoa.
Baca Juga: Jadi Mudharat, Jemaah Haji Rebutan Cium Hajar Aswad Sampai Terluka
Secara filosofi kata dia, mencium hajar aswad diibaratkan seperti bersalaman dengan Allah dalam rangka mendapatkan keselamatan kebahagiaan dunia dan akhirat sehingga tak heran semua orang berlomba untuk bisa melakukannya.