Suara.com - Polisi telah melimpahkan berkas perkara milik Muhammad Fahri, tersangka kasus pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisiaris Besar Polisi Sapta Maulana mengatakan, berkas tahap satu itu dilimpahkan polisi kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada pekan lalu.
"Minggu lalu sudah kami kirimkan berkas perkara tahap pertama ke kejaksaan," ujar Sapta di Polda Metro Jaya, Selasa (23/7/2019).
Kekinian pihak kepolisian masih menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di pengadilan.
Baca Juga: Pengancam Jokowi Dibekuk Polisi saat Kumpul dengan Keluarga di Depok
"Saat ini belum ada kabar dari kejaksaan. Mungkin dalam waktu dekat (ada keputusan dari Kejati DKI)," sambungnya.
Sebelumnya, Fahri ditangkap saat berada di rumah keluarganya di Palu, Sulawesi Tengah pada 1 Juni 2019.
Diketahui, satu lelaki bersorban hijau diringkus aparat kepolisian karena mengancam Presiden Jokowi dan Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. Video bernada ancaman tersebut viral di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak ada dua pria mengenakan pakaian putih dan bersorban warna hijau. Video berdurasi 53 detik tersebut, berisi ancaman kepada Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Wiranto.
Baca Juga: Relawan Ninja Polisikan Pengancam Jokowi dan Wiranto dengan Tuduhan Makar