Kasus Nurdin, KPK Sita Dokumen Terkait Perizinan di Kantor Dishub Kepri

Selasa, 23 Juli 2019 | 13:56 WIB
Kasus Nurdin, KPK Sita Dokumen Terkait Perizinan di Kantor Dishub Kepri
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kepulauan Rau (Kepri) pada Selasa (23/7/2019). Penggeledahan salah satunya dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepuluan Riau di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Nomor 9-11 Tanjungpinang, Selasa (23/7/2019).

"Ini KPK tadi lakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kepri, salah satunya kantor Dishub Pemprov Kepri," kata Febri kepada Suara.com, Selasa (23/7/2019).

Febri mengatakan dalam penggeledahan di kantor Dishub Kepri tim menyita sejumlah dokumen perizinan terkait pemanfaatan ruang laut Pemprov Kepri.

"Tim mengamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri," jelas Febri.

Baca Juga: KPK Panggil Dua Pejabat Pemkab Bogor Terkait Kasus Rahmat Yasin

Selain di kantor Dishub Kepri, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun. Namun terkait penggeledahan di lokasi lain Febri belum mau menyampaikan penggeledahan tersebut.

"Untuk lokasi lain akan kami sampaikan lagi perkembangannya nanti," ujar Febri.

Febri menegaskan, penggeledahan tersebut masih ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun, yakni terkait suap izin reklamasi pulau-pulau kecil dan penerimaan Gratifikasi.

"Dalam penyidikan dugaan suap terkait perizinan di Kepri dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Gubernur Kepri," tutup Febri

Baca Juga: Kasus Suap PN Jakbar, KPK Periksa Dua Advokat hingga Wartawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI