Gerindra Mau Dapat Kursi Ketua MPR, PDIP: Namanya Juga Minta, Boleh Saja

Selasa, 23 Juli 2019 | 13:48 WIB
Gerindra Mau Dapat Kursi Ketua MPR, PDIP: Namanya Juga Minta, Boleh Saja
Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai pemenang Pemilu 2019, PDI Perjuangan menilai boleh saja Gerindra mengincar kursi ketua MPR. Tapi pada akhirnya kursi itu akan ditentukan partai koalisi Jokowi.

Hal itu dikatakan Sekretaris Kabinet yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pramono Anung di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (23/7/2019). Pramono menjelaskan partai koalisi pemerintah mengajukan satu paket pimpinan MPR.

"Namanya juga minta kan boleh-boleh saja. Tapi koalisi pemerintahan pasti akan bulat menentukan satu suara, karena suara kita di DPR itu 62 persen, jadi nanti di MPR kan kemudian mempertimbangkan suara-suara dari utusan daerah pasti ada dalam komposisi itu," kata Pramono.

Paket koalisi pemerintah itu menurut Pramono juga termasuk dengan perwakilan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Baca Juga: PDIP Sebut Ada 4 Kadernya Layak Jadi Ketua MPR

"Pasti ada koalisi pemerintah (dengan DPD), seperti sekarang kan wakil ketua MPR-nya komposisinya bisa ditambah, sementara masih lima," ungkap Pramono.

Aturan pemilihan pimpinan MPR ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.

Mekanisme pemilihan pimpinan diatur dalam UU MD3 pasal 427D. Dalam beleid ini, pimpinan DPR dijabat oleh perwakilan dari partai pemenang pemilihan legislatif, sedangkan posisi wakil diberikan kepada partai yang menempati posisi kedua hingga kelima dalam pileg.

Selanjutnya pada pasal 15 disusun mengenai pimpinan MPR yang terdiri dari satu ketua dan tujuh wakil. Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.

Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna dengan tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan 1 orang bakal calon pimpinan MPR.

Baca Juga: PKB Tetap Perjuangkan Jatah Kursi Ketua MPR

Pimpinan MPR tersebut dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR yang terdiri atas 9 fraksi partai politik dan satu fraksi Kelompok DPD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI