Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi menilai rencana pemerintah untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah Mahkamah Agung memvonis Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tahun 2015 tidak tepat.
Manajer Kajian Eksekutif Nasional Walhi, Boy Even Sembirin mengatakan pengajuan PK yang akan dilakukan pemerintah justru menghambat negara untuk memenuhi kewajibannya.
"Itu malah menghambat proses pemenuhan kewajiban negara. Menurut kami itu memperlihatkan itikad kurang baik," kata Boy saat dihubungi Suara.com, Selasa (23/7/2019).
Walhi mengamini pernyataan Kepala Staf Presiden Moeldoko yang mengklaim pemerintah tidak pernah tinggal diam dalam menangani masalah kebakaran hutan dan lahan (Kalhutla), namun upaya itu dianggap Walhi tidak pernah maksimal.
Baca Juga: Sikap KPK Hormati Vonis Bebas Syafruddin di MA Disebut Cuma Pemanis Bibir
"Seharusnya negara ngaca dong. Penanganan Karhutla ada kemajuan tapi belum masuk tahapan maksimal. Adanya izin di gambut dan lokasi lain yang rawan kebakaran menjadi bukti potensi Karhutla akan tetap besar," tegasnya.
Dia meyakini seluruh petitum yang dikabulkan Mahkamah Agung seharusnya sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya dari bencana.
"Tanpa gugatan pun seharusnya negara memang harus melakukan tindakan dan mengeluarkan kebijakan sebagaimana perintah pengadilan," tutup Boy.
Diketahui, MA telah menolak permohonan kasasi Presiden Jokowi terkait kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tahun 2015.
Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Jokowi soal Karhutla, Menteri LHK Akan Ajukan PK
Untuk diketahui, kasus yang menyasar Jokowi ini bermula saat sekelompok masyarakat menggugat Kepala Negara pada tahun 2016. Gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.