Suara.com - Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat merasa canggung saat salah satu saksi bernama Sahid yang dihadirkan pihak termohon KPU RI dalam sidang PHPU Pileg 2019 memanggil dirinya dengan sebutan 'Pak Ketua'.
Arief lantas meminta Sahid untuk memanggil dirinya cukup dengan sebutan nama saja.
Peristiwa tersebut terjadi dalam ruang sidang Panel I dengan sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon KPU RI dalam perkara gugutan yang diajukan caleg DPRD Dapil V Kabupaten Bangkalan dari Partai Hanura Achmad Fauzan, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).
Dalam Panel I sidang sendiri dipimpin oleh tiga hakim MK yang diketuai langsung oleh Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman, dengan anggota hakim Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Baca Juga: Hakim MK Sebut Anggota Bawaslu Fritz Edward Lebih Galak dari Kopassus
Awalnya, Arief meminta Sahid selaku Ketua Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kokop, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur untuk menjelaskan sejauh mana dirinya mengetahui perkara gugutan yang diajukan Achmad. Arief juga meminta Sahid untuk menyebutkan saksi-saksi dari perwakilan mana saja yang menandatangani form rekapitulasi suara di tingkat kecamatan Kokop.
Namun, Achmad mengaku lupa. Arief pun lantas meminta Achmad untuk mengingat kembali.
"Sebentar Pak Ketua," kata Sahid seraya mencari berkas.
Mendengar dirinya dipanggil 'Pak Ketua' oleh Sahid apalagi saat dirinya berada di samping Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, Arief lantas meminta Sahid untuk berhenti sejenak. Arief kemudian mengingatkan Sahid untuk memanggil dirinya cukup dengan sebutan nama.
"Ya, tapi jangan Pak Ketua, saya itu, saya itu anggota kok, kalau ketua itu dua tahun yang lalu, saya ketua," kata Arief seraya tertawa.
Baca Juga: MK Periksa Saksi Perindo di Sidang Gugatan Pileg Lewat Video Telekonferensi
"Sekarang sudah enggak ketua saya, iya. Ya kalau pak mantan, mantan petinggi, benar. Dipanggil Pak Arief nggak apa, sama aja, saya temen kok," sambungnya.