Suara.com - Sejauh ini, pihak kepolisian bekum menerima pengajuan rehabilitasi dari pihak Tri Retno Prayudati alias Nunung terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Diketahui, Nunung dan dua tersangka lainnya telah mendekam di penjara untuk 20 hari ke depan.
Permohonan untuk rehabilitasi harus menunggu hasil assessment. Nantinya assessment harus melihatbatkan banyak pihak seperti dokter dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan dokter dari Pemerintah Daerah (Pemda).
"Belum (pengajuan rehabilitas), nanti kita tunggu," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (23/7/2019).
"Nanti tunggu assessment hasilnya seperti apa. Namanya assessment kan tidak hanya sendirian, ada namanya dokter BNN, ada dari dokter Pemda. Ada tim yang akan melakukan disitu. Nanti disana dokter akan melakukan evaluasi, rapat, seperti apa hasilnya. Kita kan menunggu rekomendasi," sambungnya.
Baca Juga: Alasan Polisi Periksa Rambut dan Darah Nunung
Untuk diketahui, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran diringkus polisi di kediamannya, Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.
Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.
Terkait kasus narkoba yang menjerat Nunung, polisi juga meringkus salah satu pelaku bernama Hadi Moheriyanto alias Hery.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga menahan ketiganya untuk dua puluh hari ke depan.
Baca Juga: Masuk Bui karena Pakai Sabu, Polisi Periksa Rambut dan Darah Nunung