Suara.com - Pemimpin Republik Demokrasi Rakyat Korea atau Korea Utara Kim Jong Un ikut memberikan suara dalam pemilihan umum, atau pemilu, yang digelar pada Minggu (21/7/2019).
Ia menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara di provinsi Hamgyong Utara, untuk salah satu dari dua kandidat majelis rakyat: Ju Song Ho dan Jong Song Sik.
Berdasarkan pemberitaan KCNA, yang dikutip The Telegraph, Kim Jong Un juga secara hangat mendorong kedua kandidat untuk menjadi pelayan rakyat yang setia dengan memenuhi tugas serta harapan rakyat, dan sadar akan perannya sebagai wakil rakyat.
Hampir tak ada yang golput dalam Pemilu Korea Utara tersebut. Jumlah pemilih pada pemungutan suara saat itu mencapai 99,98 persen, meningkat 0,01 persen dibanding dengan 2015.
Baca Juga: AS Sebut Kim Jong Un Tak Siap dengan Denuklirisasi
Kim Jong Un juga memuji tingkat partisipasi yang tinggi warga Korea Utara. Ia menyebutnya sebagai bentuk persatuan pikiran tunggal demi menjunjung paham Sosialisme.
Dikutip Suara.com dari The Telegraph, sebenarnya tak ada persaingan di antara para calon wakil rakyat meskipun digelar pemilu.
Seluruh warga bisa menyalurkan hak pilihnya, kecuali yang berada di luar negeri atau bekerja di lautan.
Sementara, KCNA menambahkan, pemilih yang sudah berusia lanjut atau sedang sakit bisa berpartisipasi dalam pemilu melalui kotak suara bergerak.
Untuk diketahui, Korut mengadakan pemilu wakil rakyat tingkat provinsi, kota, dan kabupaten setiap empat tahun.
Baca Juga: Reaksi Kim Jong Un Usai Membaca Isi Surat Donald Trump
Biasanya, 99 persen pemilih di negara partai tunggal tersebut ikut ambil bagian dalam jajak pendapat, dan 99 persen dari mereka akan memberikan suara "ya" untuk satu-satunya calon wakil rakyat.