"Mereka mengatakan akan menjual anak tersebut sebesar sepuluh juta rupiah," jelasnya.
Ketika pelaku akan pergi, lanjutnya, petugas yang sudah bersiap-siap di halaman hotel segera menangkap kedua pelaku.
"Kami menangkap pelaku dan membawanya beserta korban ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Atas perbuatan pelaku, keduanya dikenakan pasal tindak pidana penjualan orang di bawah umur, sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Antara)
Baca Juga: Bocah Korban Gempa Palu Nyaris Dimangsa Sindikat Perdagangan Anak