Jokowi PK Kasus Kebakaran Hutan, Menhut Nyatakan Maju Terus

Selasa, 23 Juli 2019 | 12:54 WIB
Jokowi PK Kasus Kebakaran Hutan, Menhut Nyatakan Maju Terus
Asap kebakaran hutan di Palembang. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan pemerintah tidak akan mundur dengan gugatan kasus kebakaran hutan. Pemerintah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo.

Siti mengatakan pemerintah tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Ya tetap dong, kan di dalam prosedur hukumnya ada, jadi prosedurnya dijalanin dulu semua," ujar Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Siti membantah pemerintah tak mengikuti keputusan MA yang menolak kasasi. Pasalnya kata dia, masih ada ruang untuk pemerintah mengajukan PK.

Baca Juga: Ini Jurus KLHK Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

"Bukan nggak mau ngikutin, prosedurnya hukumnya ya semua ruang untuk proses hukumnya diikuti. Artinya kita mengikuti ruang yang ada dalam ketentuan hukum acara jadi kita ikutin," kata dia.

Ketika ditanya apakah tetap mengikuti prosedur hukum setelah PK, Siti mengatakan hal tersebut menunggu keputusan PK.

"Ya tergantung keputusannya nanti jangan sekarang," tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Presiden Jokowi terkait kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tahun 2015.

Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Baca Juga: Gunung Mas, Calon Ibu Kota Negara Baru Siaga Darurat Kebakaran Hutan!

Untuk diketahui, kasus yang menyasar Jokowi ini bermula saat sekelompok masyarakat menggugat Kepala Negara pada tahun 2016. Gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada putusan tingkat pertama yang diketok pada 22 Maret 2017 dengan Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk, Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian Jokowi diputus untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Dari putusan tersebut, Jokowi dan kawan-kawan tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Namun, pada 19 September 2017, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak banding dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya, dengan nomor perkara 36/PDT.G-LH/2017/PT PLK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI