Kemnaker Terus Selesaikan Aturan Turunan UU Pelindungan Pekerja Migran

Selasa, 23 Juli 2019 | 12:54 WIB
Kemnaker Terus Selesaikan Aturan Turunan UU Pelindungan Pekerja Migran
Direktur Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker, Eva Trisiana. (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada kesempatan yang sama, Seknas Jaringan Buruh Migran (JBM), Savitri Wisnuwardhani, mengatakan, bahwa RPP Perlindungan dan pengawasan harus juga menekankan mekanisme penanganan kasus dan bantuan hukum bagi PMI. Menurutnya, perlu ada bab tersendiri yg menjelaskan turunan dari pasal 77 ayat 3 UU PPMI mengenai penyelesaian perselisihan melalui pengadilan.

"Apakah PMI dapat menyelesaikan perselisihan melalui PHI, sehingga penyelesaian dapat segera diselesaikan," kata Savitri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI