Hakim MK Sebut Anggota Bawaslu Fritz Edward Lebih Galak dari Kopassus

Selasa, 23 Juli 2019 | 11:54 WIB
Hakim MK Sebut Anggota Bawaslu Fritz Edward Lebih Galak dari Kopassus
Hakim Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menyebut anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar lebih galak daripada Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Arief menilai oknum pengawasan Pemilu (Panwaslu) di bawah pengawasan Fritz tidak akan bisa main-main.

Hal itu dikatakan, Arief dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).

Awalnya, majelis hakim tengah mendengarkan keterangan saksi atas nama Fauzan Ja'far dari pihak termohon yakni KPU RI atas gugutan caleg DPRD Dapil V kabupaten Bangkalan nomor urut 04 dari Partai Hanura, Achmad Fauzan.

Achmad menggugat KPU lantaran diduga melakukan pengurangan suara terhadap dirinya dan penggelembungan suara pada rival internal partainya calon nomor urut 02 dari Partai Hanura, Subaidi.

Baca Juga: 21 Perkara Sengketa Pileg 2019 Pada Panel III Tak Ditindaklanjuti MK

Dalam dalil permohonannya, Achmad mempertanyakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bangkalan yang tiba-tiba meminta KPU Bangkalan untuk melakukan pencocokan perolehan suara berdasar form DA1 kecamatan Kamal dengan form C1 di seluruh TPS Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal.

Sementara, dalam proses pencocokan KPU Bangkalan justru mencocokkan berdasar form C1 milik Bawaslu kabupaten Bangkalan bukan berdasar C1 Plano.

Terkait hal itu, Fauzan yang merupakan mantan ketua KPU Bangkalan dalam keterangan sebagai saksi dari pihak termohon menjelaskan bahwasanya sempat ada protes dari salah satu saksi dari Partai Hanura, yang merasa dirugikan atas perolehan suara.

Kemudian, muncullah rekomendasi dari Bawaslu Bangkalan untuk melakukan pencocokan perolehan suara dari form C1.

Lebih lanjut, kata Fauzan, atas rekomendasi Bawaslu tersebut pihaknya akhirnya menindaklanjutinya. Bahkan, partai Hanura sendiri bersedia untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Baca Juga: MK Putuskan 23 Perkara PHPU Pileg 2019 Tak Ditindaklanjuti

"Karena pendapat Bawalsu seperti itu di rekomendasi, kita ikuti dan kita tawarkan ke saksi Hanura. Bersedia ikuti, sehingga kami ikuti C1 pembetulan di Bawaslu," kata Fauzan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI