Ada Pejabat Sering ke Luar Negeri, Medagri Klarifikasi Tak Singgung Anies

Selasa, 23 Juli 2019 | 11:32 WIB
Ada Pejabat Sering ke Luar Negeri, Medagri Klarifikasi Tak Singgung Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota. (Suara,com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan penerbitan surat edaran terkait permohonan izin perjalanan dinas luar negeri bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda tidak secara khusus ditujukan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam pernyataan sebelumnya, Tjahjo mengatakan ada pejabat daerah yang sering ke luar negeri saban pekan.

Kemendagri juga tidak menghambat kepala daerah mana pun yang ingin dinas luar negeri, selama kunjungan kerja tersebut memiliki manfaat untuk pembangunan daerah dan masyarakat, tambahnya.

"Soal ada anggota DPRD DKI yang mempertanyakan kunker Gubernur DKI, silakan. Kemendagri tidak membahas soal kunker Gubernur DKI. Yang saya ketahui, kunjungannya memenuhi syarat dan ada izin Kemendagri," kata Tjahjo pernyataan persnya, Selasa (23/7/2019).

"Prinsip Kemendagri menyetujui sepanjang memenuhi ketentuan, misalnya jumlah rombongan dan kunjungan ke LN bermanfaat bagi kepentingan daerah. Yang memahami kunker ke LN adalah kepala daerah sendiri, tidak pernah Kemendagri menghambatnya," paparnya.

Baca Juga: Anies akan Gunakan Lidah Mertua untuk Kendalikan Pencemaran Udara di DKI

Mendagri menerbitkan SE Nomor 099/5545/SJ perihal Pemberitahuan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) waktu pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri.

Dalam SE tersebut disebutkan setiap kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda diminta mengajukan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri kepada Kemendagri 10 hari sebelum tanggal keberangkatan.

SE yang diterbitkan beberapa hari setelah perjalanan dinas Anies ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu tersebut menimbulkan asumsi bahwa Anies sering ke luar negeri.

Menanggapi SE itu, Anies pun menyarankan agar Kemendagri mengumumkan kepada masyarakat soal siapa saja kepala daerah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Sehingga masyarakat dapat mengetahui maksud dan tujuan kepala daerah tersebut melakukan kunjungan kerja ke luar Indonesia.

Berdasarkan catatan Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDHKLN) Pemprov DKI Jakarta, sejak awal 2019 hingga saat ini Anies tercatat sudah empat kali berkunjung ke luar negeri, baik menggunakan anggaran pribadi maupun APBD.

Baca Juga: Anies Klaim Penggunaan Pompa Air di Gedung Tinggi Terkendali

Kunjungan pertama Anies di tahun 2019 adalah ke Singapura pada 2 Maret untuk menjenguk Kristiani Herawati (Ani) Yudhoyono yang dirawat di National University Hospital (NUH). Dalam kunjungan tersebut, Anies tidak membawa perangkat Pemprov DKI Jakarta dan pergi menggunakan dana pribadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI