Soal Amnesti untuk Baiq Nuril, Komisi III DPR Minta UU ITE Dievaluasi

Selasa, 23 Juli 2019 | 11:31 WIB
Soal Amnesti untuk Baiq Nuril, Komisi III DPR Minta UU ITE Dievaluasi
Baiq Nuril di gedung DPR RI, Selasa (16/7/2019). (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyatakan bahwa DPR tidak ada halangan apapun untuk memberikan amnesti untuk Baiq Nuril.

Diketahui, Komisi III juga akan menggelar rapat untuk mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi dalam menanggapi surat permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"DPR tidak ada halangan pemberian amnesti tersebut karena DPR sudah dari awal Presiden memberikan amnesti," kata Nasir kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).

Meski begitu, Komisi III mengharapkan adanya evaluasi Undang-Undang ITE dan pasal karet. Tujuannya agar ke depan tidak terulang kasus serupa yang dialami oleh Baiq Nuril, sampai harus Presiden Jokowi yang kembali turun tangan mengeluarkan amnesti.

Baca Juga: Besok Komisi III Minta Tanggapan Fraksi Soal Amnesti Baiq Nuril

"Jangan sekedar menjalankan ritual. Makanya Presiden rekomendasi pemberian regulasi evaluasi dan diganti UU ITE ini. Kalau enggak dievaluasi maka hanya sekedar mencari simpati publik," kata Nasir.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI akan menggelar rapat pleno terkait pemberian amnesti untuk Baiq Nuril. Rencananya, rapat tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (23/7/2019) hari ini.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery mengatakan rapat pleno tersebut ditujukan untuk meminta tanggapan dari para fraksi ihwal surat permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dari Presiden Jokowi.

"Komisi III akan melakukan rapat pleno untuk membahas surat Presiden tersebut. Harapannya, seluruh fraksi bisa memberikan sikap pada rapat pleno besok, agar sikap dari Komisi III bisa segera dibawa ke sidang paripurna penutupan masa sidang ini pada hari Kamis 25 Juli 2019," kata Herman kepada wartawan, Senin (22/7/2019).

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayub mengharapkan jika rapat tersebut bisa diawali dengan penjelasan kasus yang menimpa Baiq Nuril dari awal hingga kepada penolakan peninjauan kembali oleh Mahakamah Agung.

Baca Juga: Ombudsman Sebut Ada Potensi Maladministrasi di Kasus Baiq Nuril

"Saya nanti akan menyampaikan pandangan, tidak bisa hanya Nuril yang diberi penindakan. Karena ini mengenai pelecehan seksual, guru juga diberi tindakan. Tapi kita menyesalkan ini adalah bukti nyata dan kasus ini harus ditimbulkan kembali karena ada barang bukti. Saya berharap ini bisa diungkap, ditimbulkan kembali," ujar Muslim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI