Suara.com - Markas Besar TNI membentuk tim bantuan hukum untuk tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen. Tim tersebut nantinya akan bekerjasama dengan tim kuasa hukum Kivlan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Sisriadi menerangkan, tim bantuan hukum tersebut dibentuk merujuk pada surat permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Kivlan kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Surat tersebut berisi dua permohonan, yakni bantuan hukum dan permohonan penangguhan penahanan.
"Isi dari surat tersebut mengajukan dua permohonan, yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,” ujar Sisriadi kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).
Sisriadi menerangkan, pihaknya memberikan bantuan seusai berkoordinasi dengan menteri-menteri Bidang Polhukam. Hanya saja, permohonan penangguhan penahanan urung diberikan.
Baca Juga: Mabes TNI Bentuk Tim Hukum untuk Dampingi Kivlan Zein
“Namun demikian, permohonan bantuan hukum akan diberikan,” sambungnya.
Bantuan hukum tersebut, lanjut Sisriadi, menjadi hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI termasuk Purnawirawan.
“Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018,” kata Sisriadi.
Sisriadi menuturkan, bantuan hukum yang diberikan TNI sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Artinya, bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat Praperadilan saja, namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” tutupnya.
Baca Juga: Soal Kontak Senjata Nduga, Moeldoko: Perlu Evaluasi antara TNI dan Polisi
Sementara itu, kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni membenarkan adanya bantuan hukum dari Mabes TNI. Bahkan, kliennya kekinian tengah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.