Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
KPK Panggil Dua Pejabat Pemkab Bogor Terkait Kasus Rahmat Yasin
Selasa, 23 Juli 2019 | 10:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sudah Dijadwalkan, Komisi III Bakal Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim-Cawas KPK Pekan Depan
14 November 2024 | 17:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI