KPK Panggil Dua Pejabat Pemkab Bogor Terkait Kasus Rahmat Yasin

Selasa, 23 Juli 2019 | 10:58 WIB
KPK Panggil Dua Pejabat Pemkab Bogor Terkait Kasus Rahmat Yasin
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI