Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Pada satu perkara yang diajukan Partai Perindo majelis hakim MK menggelar sidang pemeriksaan saksi melalui video telekonferensi.
Awalnya, Ricky Kurnia kuasa hukum dari Perindo selaku pihak pemohon dengan nomor perkara 139-09-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya telah menyiapkan tiga orang saksi. Namun, kata Ricky, hanya satu saksi yang dihadirkan dalam ruang persidangan sedangkan dua orang saksi lainnya yakni Yuli dan Amelia akan memberikan keterangannya melalui fasilitas video telekonferensi di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur.
Selanjutnya, anggota mejelis hakim MK Arief Hidayat pun memastikan petugas video telekonferensi untuk menyiapkan Al Quran.
"Fakultas hukum Jember sudah monitor? mana tugas vicon (video conference)? Itu ada dua orang Ibu, yang akan disumpah dulu, yang pertama Ibu Yuli, sekaligus Ibu Amelia, ada petugas bawa Al Quran? Ibu nanti melafalkan sumpah ya," tutur Arief dalam sidang PHPU Pileg 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).
Baca Juga: MK Tolak Tindaklanjutkan 58 Permohonan Perkara PHPU Pemilu 2019
Setelah, itu kedua saksi tersebut pun diambil sumpah oleh Ketua Majelis Hakim Panel I, Anwar Usaman.
"Pemohon ikuti saya ya, demi allah sya bersumpah sebagai saksi akan berikan keterangan yang sebenarnya tidak lain dan yang sebenarnya," tutur Anwar diikuti saksi.
Untuk diketahui, Perindo selaku pihak pemohon menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran dituding telah mengurangi suara partainya di Dapil Jember III. Dalam dalil permohonannya Perindo menyebutkan bahwa salinan form C1 yang diserahkan kepada KPU bukan C1 asli yang dilengkapi dengan hologram.
Oleh karenanya, dalam isi petitumnya Perindo meminta KPU untuk menghitung ulang C1 Plano.
"Memerintahkan termohon (KPU) untuk menghitung ulang perolehan data C1 Plano hologram yang berada dalam kotak bersegel yang berada di termohon," demikian bunyi petitumnya.
Baca Juga: Digugat Caleg Petahana, MK: Evi Apita Lolos Bukan karena Editan Foto