Ringkus Pengedar Jaringan Internasional, Polisi Temukan Ribuan Ekstasi

Selasa, 23 Juli 2019 | 10:55 WIB
Ringkus Pengedar Jaringan Internasional, Polisi Temukan Ribuan Ekstasi
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus lelaki berinisal H alias BL terkait jaringan narkotika internasional. Ia diketahui menyelundupkan ribuan pil ekstasi dengan rute Malaysia-Kalimantan-Jakarta.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz mengatakan, pihaknya menyita ribuan pil ekstasi serta bahan baku pembuatannya.

"Dari pengungkapan itu kita mengamankan 25.516 pil ekstasi, serbuk bahan baku ekstasi seberat 844,68 gram, dan16 plastik klip yang berisi sabu seberat 366 gram," ujar Erick saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2019).

Menurut Erick, pihaknya meringkus H di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat pada Minggu (21/7/2019). Saat ditangkap, H kedapatan memiliki dua butir pil ekstasi.

Baca Juga: Nunung Akui 20 Tahun Silam Pakai Pil Ekstasi

"Kita dapat informasi adanya transaksi, setelah dilidik kita berhasil menangkap H dengan barang bukti dua butir ekstasi," ungkap Erick.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah indekos H di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Hasilnya, ribuan pil ekstasi ditemukan.

Selain itu, polisi juga menemukan buku catatan transaksi narkoba milik tersangka. Kekinian, polisi masih mendalami informasi atau petunjuk yang berada pada buku tersebut.

"Kita masih dalami dan kita kembangkan lagi ya sampai saat ini," imbuh Erick.

Kini, tersangka H akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

Baca Juga: Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi di Bogor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI