Mabes TNI Bentuk Tim Hukum untuk Dampingi Kivlan Zein

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 23 Juli 2019 | 08:09 WIB
Mabes TNI Bentuk Tim Hukum untuk Dampingi Kivlan Zein
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zein berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia atau Mabes TNI memutuskan untuk memberikan bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein yang tengah tersandung masalah hukum. Bantuan itu dengan membentuk tim bantuan hukum yang akan bekerjasama dengan tim penasehat hukum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Sisriadi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/7/2019).

Sisriadi mengatakan, bahwa pembentukan tim bantuan hukum untuk Kivlan Zein itu berdasarkan tindak lanjut dari tim penasehat hukum Kivlan Zen yang telah mengajukan surat permohonan kepada Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu.

“Isi dari surat tersebut mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,” katanya seperti dilansir dari Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Selasa (23/7/2019).

Baca Juga: Pernah Perang, Kivlan Zein Minta Menhan Kasih Jaminan Penangguhan Penahanan

Kapuspen TNI menjelaskan bahwa setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang Polhukam, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zein tidak diberikan.

"Namun demikian, permohonan bantuan hukum akan diberikan," katanya.

Menurut Sisriadi, bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI termasuk purnawirawan.

"Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018," ujarnya.

Perlu dipahami bahwa bantuan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Baca Juga: Belum Ada Tanda Dimulai, Sidang Praperadilan Kivlan Zen Molor

“Artinya, bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat praperadilan saja, namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” imbuh Kapuspen TNI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI