Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno dilaksanakan sebelum 2020.
"Jangan tahun depan dong," ujar Anies Baswedan usai pembacaan laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi DKI dalam rangka pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DKI Tahun 2018 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/7/2019).
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mendesak DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan pemilihan wakil gubernur.
"Terkait dengan pemilihan wakil gubernur, Gubernur tidak memiliki kewenangan sedikit pun. Itu 100 persen ada pada partai pengusung dan pada Dewan," katanya.
Baca Juga: Politisi Demokrat Dukung Keponakan Prabowo Jadi Cawagub DKI
Ia menyampaikan bahwa tugasnya sudah dikerjakan, yakni menyerahkan dua nama calon wakil gubernur, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto dari PKS, kepada DPRD.
"Kita lihat saja. Semoga akan tuntas" ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk segera memproses jabatan wakil gubernur mengingat posisi tersebut diperlukan untuk konsolidasi pemerintahan daerah.
Kemendagri hanya bisa mendesak DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk segera menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) guna memilih wagub.
Sementara itu, keputusan waktu pelaksanaan rapimgab tersebut tetap menjadi wewenang DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dalam hal ini, Mendagri tidak dapat mengintervensi.
Baca Juga: PKS - Gerindra Ributkan Rumusan Kuorum Paripurna Pemilihan Cawagub DKI
"Secara prinsip, Kemendagri tidak bisa berbuat banyak. Ini sudah domainnya DPRD, termasuk Anies (Baswedan) juga tidak bisa ikut campur apa-apa. Terserah DPRD apakah mau diselesaikan pada masa sekarang atau mau dibahas hasil pemilu, terserah DPRD," tambahnya. (Antara)