Suara.com - KPK menggelar rekonstruksi di rumah dinas anggota DPR RI Komisi VI Sukiman di Kompleks DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Rekonstruksi tersebut terkait kasus suap Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN-P 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Upaya rekonstruksi itu dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan Sukiman sebagai saksi untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasamba yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Penyidik melakukan rekonstruksi peristiwa di rumah dinas tersangka SUK (Sukiman) di Kompleks DPR RI, Kalibata," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK.
Baca Juga: Kasus Dana Perimbangan di Papua, KPK Periksa Sukiman hingga Tenaga Ahli PAN
Dalam reka ulang tersebut, kata Febri, penyidik meminta Sukiman memperagakan proses penerima suap yang diberikan Natan. Adegan penerima uang suap diperagakan Sukiman mulai dari halaman depan, belakang rumah, ruang tamu, ruang kerja, dan halaman Masjid di belakang rumah dinasnya.
Febri mengatakan, reka ulang ini bertujuan untuk membuat terangka fakta dari kasus suap tersebut.
"Kegiatan rekonstruksi ini dilakukan karena ada kebutuhan di penyidikan untuk membuat semakin terang alur peristiwa dugaan pemberian dan penerimaan suap saat itu," tutup Febri.
Diketahui, KPK telah menetapkan Sukiman dan Natan sebagai tersangka dalam kasus Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN-P 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Sukiman diduga menerima uang suap dari Natan sebesar Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar Amerika serikat, melalui beberapa perantara. Uang suap tersebut ditujukkan supaya Kabupaten Arfak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar 49,915 Miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp 79,9 Miliar.
Baca Juga: KPK Panggil Sekjen DPR RI Terkait Kasus Suap Dana Perimbangan di Papua
Kasus yang menjerat Sukiman dan Natan merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yaya Purnomo, Konsultan bernama Eka Kamaludin, dan kontraktor Ahmad Ghiast.