"Idealnya, pembatasan ini dapat dilakukan dengan menciptakan sebuah sistem dimana database kependudukan didesain untuk menjawab satu pertanyaan sederhana dengan jawaban ya/tidak: apakah data yang diberikan pelanggan sesuai dengan data kependudukan yang dimiliki Kemdagri?," sambungnya.
Lagipula, menurutnya pemberian data akses itu akan semakin rentan dengan belum adanya UU Perlindungan Data Pribadi yang komprehensif. Terlebih belum ada rujukan hukum yang memadai mengenai hak-hak dari pemilik data dan kewajiban dari pengendali serta prosesor data.
Oleh karena itulah, ELSAM mendorong Kemendagri untuk melakukan tinjauan kembali terkait dengan kerjasama pemberian data akses dengan perusahaan sektor swasta.
"Merespon situasi itu, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) merekomendasikan kepada Kemdagri untuk mengkaji kembali perjanjian kerjasama pemberian akses data kependudukan dengan 1.227 lembaga pengguna," tuturnya.
Baca Juga: Kemendagri Juga Berikan Akses Data Pribadi ke Perusahaan Asuransi dan Bank
Selain itu, ELSAM juga menilai pentingnya pemerintah serta DPR untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi. Hal itu diminta ELSAM mengingat rawannya ada penyalahgunaan data pribadi.
"Praktik dalam pengelolaan data kependudukan yang masuk kualifikasi data pribadi, sebagai mandat UU Adminduk, memperlihatkan tidak cukupnya aturan dan regulasi hari ini untuk melindungi data-data pribadi warga negara," tandasnya.