Tim Pansel Beberkan Syarat-syarat yang Harus Dilalui 5 Capim KPK Terpilih

Senin, 22 Juli 2019 | 21:05 WIB
Tim Pansel Beberkan Syarat-syarat yang Harus Dilalui 5 Capim KPK Terpilih
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Yenti Garnasih beserta anggotanya mendatangi Gedung KPK, Rabu (12/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panitia Seleksi (Pansel) merespons sejumlah kritik dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di antaranya soal Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang harus dipatuhi para kandidat yang bertarung untuk mengisi jabatan pimpinan lembaga antirasuah tersebut. 

Ketua Pansel Yenti Ganarsih menerangkan setiap peserta yang maju Capim KPK harus membubuhkan pernyataan secara tertulis untuk bersedia melaporkan LHKPN jika telah lolos beberapa tes yang diajukan.

Menurutnya, pelaporan LHKPN itu baru akan diberlakukan setelah sudah terpilih 5 pimpinan KPK jilid V.

"Untuk itu ya LHKPN waktu seleksi administrasi itu ada lembar pernyataan di atas materai berkaitan dengan antara lain, bahwa apabila nanti terpilih maka bersedia memberikan LHKPN-nya. Jadi nanti, begitu sudah terpilih lima (pimpinan KPK) baru harus ada LHKPN. Bukan sekarang," kata Yenti di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Baca Juga: Pansel Sebut 900 Email Masyarakat Jadi Referensi Tes Wawancara Capim KPK

Yenti menyebut tim Pansel KPK yang berjumlah sembilan orang tersebut sudah melakukan proses seleksi Capim KPK sesuai aturan dari selama proses administrasi hingga uji kompetensi.

Kemudian untuk tahapan selanjutnya, kata dia, para kandidat akan menjalani tahapan psikotest, wawancara, uji publik hingga tahapan seleksi terakhir di DPR RI.

Pansel KPK, kata Yenti, sudah menegaskan bagi capim KPK yang sudah terpilih 5 orang untuk serahkan LHKPN.

"Jadi untuk 5 orang itu harus ada LHKPN. Tapi yang Sekarang adalah memasukan lembar pernyataan bersedia menyerahkan lembar LHKPN," ujar Yenti.

Yenti menambahkan, bagi 5 orang yang terpilih menjadi pimpinan KPK baru harus mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya. 

Baca Juga: Tiga Pimpinan dan 11 Pegawai KPK Lolos Uji Kompetensi Capim KPK Jilid V

"Kemudian bersedia tidak rangkap jabatan. Artinya meninggalkan pekerjaannya sementara dia sebagai komisioner (KPK)," tutup Yenti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI