Suara.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan sebanyak 58 permohonan dari 260 gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 tidak ditindaklanjutkan.
Sedangkan 122 perkara PHPU Pileg 2019 diputuskan ditindaklanjutkan ke tahap persidangan pemeriksaan saksi dan ahli.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usaman dalam sidang pembacaan putusan dismissal yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Sidang putusan dismissal digelar kedalam tiga sesi berdasar perkara PHPU Pileg 2019 yang telah disidangkan pada Panel I, Panel II dan Panel III.
Baca Juga: MK Putuskan 23 Perkara PHPU Pileg 2019 Tak Ditindaklanjuti
Dari total 58 perkara yang tidak ditindaklanjuti, sebanyak 14 perkara berasal dari Panel I, 23 perkara dari Panel II, dan 21 perkara dari Panel III.
Sedangkan dari 122 yang diputuskan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan saksi dan ahli, sebanyak 48 perkara dari Panel I, 33 perkara dari Panel II, dan 41 perkara dari Panel III.
Sementara, sebanyak 80 perkara tidak dinyatakan dismissal (tidak ditindaklanjuti) dan dilanjutkan.
Ketua Mejelis Hakim MK Anwar Usman menjelaskan, bagi 58 pemohon yang perkara gugatannya tetap dilanjutkan, diharapkan untuk menyiapkan saksi dan ahli yang akan disidangkan pada Selasa (23/7/2019) besok.
"Untuk saksi ahli diminta untuk identitas baik saksi maupun ahli serta untuk saksi dalam pokok-pokok yang akan diterangkan ahli keterangan secara terulis sudah harus diserahkan paling lambat sebelum sidang," kata Anwar.
Baca Juga: MK Hentikan Proses Perkara PHPU Pileg 2019, Ini Kata KPU
Anggota Majelis Hakim MK Aswanto menjelaskan, bagi perkara yang tidak disebutkan tidak ditindaklanjuti dan dilanjutkan akan langsung dilanjutkan pada sidang pembacaan putusan yang selambatnya akan digelar pada 9 Agustus 2019 mendatang.
"Untuk perkara selain dan selebihnya yang tidak dinyatakan dismissal serta yang tidak dinyatakan lanjut pada sidang pembuktian agar menunggu panggilan sidang dari mahkamah untuk sidang pengucapan putusan," kata Aswanto.