MK Tolak Tindaklanjutkan 58 Permohonan Perkara PHPU Pemilu 2019

Senin, 22 Juli 2019 | 19:46 WIB
MK Tolak Tindaklanjutkan 58 Permohonan Perkara PHPU Pemilu 2019
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Untuk perkara selain dan selebihnya yang tidak dinyatakan dismissal serta yang tidak dinyatakan lanjut pada sidang pembuktian agar menunggu panggilan sidang dari mahkamah untuk sidang pengucapan putusan," kata Aswanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI