Digugat Caleg Petahana, MK: Evi Apita Lolos Bukan karena Editan Foto

Senin, 22 Juli 2019 | 19:03 WIB
Digugat Caleg Petahana, MK: Evi Apita Lolos Bukan karena Editan Foto
Evi Apita Maya, Caleg DPD RI NTB digugat ke MK karena editan foto terlalu cantik. (Suara.com/Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru bicara majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna mengungkapkan keputusan majelis hakim untuk menindaklanjuti gugutan permohonan Farouk Muhammad bukan semata-mata berdasar dalil permohonan terkait editan foto caleg DPD RI NTB, Evi Apita Maya yang dinilai berlebihan.

Farouk merupakan calon petahana yang menggugat hasil Pileg DPD RI NTB lantaran Evi selaku calon dengan perolehan suara terbanyak dituding menggunakan foto terlalu cantik hasil manipulasi olah digital dan diduga melakukan politik uang. Menurut Palaguna, majelis hakim MK memutuskan untuk menindaklanjuti permohonan Farouk bukan berdasar dalil editan foto Evi.

"Persoalan dalil edit foto itu soal satu dalil, bukan itu yang menyebabkan lolosnya," kata Palguna di Gedung MK, Senin (22/7/2019).

Palguna mengungkapkan keputusan majelis hakim untuk menindaklanjuti permohonan gugutan PHPU Pileg 2019 dari caleg petahana DPD NTB itu lantaran dalam dalil permohonan yang diajukan Farouk terdapat alasan adanya keterkaitan antara foto editan Evi dengan perolehan suara.

Baca Juga: Digugat Caleg karena Edit Foto Cantik, Evi Berharap Ini ke Hakim MK

"Tapi di posita (alasan sebuah tuntutan) memang ada hitung-hitungan suara, itu lolosnya, bukan karena kamu (misalnya) ngecat warna rambut, itu ada hitung-hitungan yang berkaitan dengan suara, itu yang bikin lolos," ungkapnya.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk menindaklanjuti permohonan PHPU Pileg 2019 yang diajukan oleh pemohon caleg DPD RI dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Farouk Muhammad.

Menurut Farouk, Evi dianggap telah berbuat tidak jujur lantaran menggunakan foto berparas cantik dengan olah digital yang berlebihan hingga menipu calon pemilih. Foto Evi yang berparas cantik hasil olah digital tersebut digunakan Evi untuk alat peraga kampanye (APK) dan diserahkan Evi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk surat suara. Atas hal itu, Farouk menilai Evi telah melakukan pelangggaran administrasi Pemilu.

Keputusan MK untuk menindaklanjuti permohonan Farouk tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan dismissal PHPU Pileg 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

"Perkara 03 Farouk Muhammad DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat," ujar Anwar saat membacakan perkara yang akan ditindaklanjuti dalam persidangan dismissal.

Baca Juga: Edit Foto Terlalu Cantik, Sidang Gugatan ke Caleg Evi Apita Berlanjut di MK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI