Suara.com - Rencana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Padang Sumatera Barat untuk menertibkan sejumlah warung atau kafe yang menggunakan nama "aneh" dan tak lazim seperti neraka, iblis, setan dan lainnya mendapat tentangan dari Anggota DPRD Kota Padang Maidestal Hari Mahesa.
Ia mengemukakan, tak ada dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan rencana tersebut. Lantaran, perda yang dipakai adalah perda penertiban umum nomor 11 yang pasalnya mengenai meresahkan masyarakat.
"Masyarakat mana yang diresahkan," ungkap Mahesa kepada Covesia.com - jaringan Suara.com pada Senin (22/7/2019).
Pun Mahesa juga mengatakan dengan keberadaan warung atau kafe bernama aneh, tak melihat masyarakat resah. Dia mengemukakan, justru dengan nama tersebut tidak membuat warung atau kafe yang menggunakan nama tersebut menjadi sepi.
Baca Juga: Di Padang, Warung Makan Gunakan Nama Tak Lazim Bakal Ditertibkan Satpol PP
"Nah yang kita lihat antusias masyarakat malah meningkat," ungkapnya.
Mahesa menilai, tindakan tanpa dasar hukum oleh Satpol PP tersebut bisa menjadi bumerang jika terus dilanjutkan, karena bisa menimbulkan adanya tuntutan hukum dari pedagang.
"Saya hawatir, kalau Satpol PP tetap bersikeras untuk menertibkan sedang kekuatan hukumnya tidak kuat, Satpol PP bisa kena tuntutan dari pedagang," jelasnya.
Leboh lanjut, ia menjelaskan nama warung atau kafe yang tidak lazim itu hanya untuk menarik pengunjung dan mencari sensasi.
"Berbeda kasusnya bila pedagang itu menggunakan nama yang mengandung unsur pornografi, baru bisa ditertibkan," ungkapnya.
Baca Juga: Beroperasi Siang, Warung Makan di Padang Dipasang Spanduk Khusus Nonmuslim
Mahesa mengatakan nama-nama yang viral sekarang itu harusnya diambil dari sisi positifnya.