Suara.com - Jajaran Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus lelaki berinisial TR (25), terkait kasus pencabulan terhadap puluhan anak melalui media sosial.
Lelaki asal Pamekasan, Jawa Timur tersebut ternyata narapidana yang menjalani vonis dua tahun dengan kasus yang sama, pencabulan anak.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisiaris Besar Asep Safrudin menjelaskan, TR kerap mengeksploitasi korbannya melalui media sosial. Parahnya, ia melancarkan aksinya selama mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Selama di dalam lapas, tersangka kembali melakukan eksploitasi seksual dan kekerasan seksual atau cabul terhadap anak di dunia maya," ungkap Asep di Gedung Bareskrim Polri, Senin (22/7/2019).
Baca Juga: Cari 'Mangsa' di Tinder, Pedofil Ini Malah Terjebak Tipuan Filter Snapchat
Dengan modal berpura-pura sebagai guru, tersangka TR secara leluasa mengeksplotasi korban. Mulanya ia membuat akun palsu, seolah-olah ia adalah guru para korbannya.
"Dengan cara menyamar sebagai guru yang berpura-pura memberikan nilai terhadap anak murid yang berhasil membuat foto dan video adegan pornografi," sambungnya.
Asep mengatakan, TR terlebih dahulu menggali informasi di Instagram untuk menyasar mangsanya. Dengan mengetik kata kunci berupa "SD", "SMP", dan "SMA", ia bertujuan mencari akun guru yang tak dikunci.
Setelah menemukan akun yang tak terkunci, TR kemudian membuat akun palsu dengan mengaku sebagai ibu guru korban. Tujuannya, untuk mengelabui para korban.
"Kemudian membujuk korban agar mengirimkan foto dan video telanjang dengan dalih nilai terancam jelek jika menolak," sambungnya.
Baca Juga: Usulan Baru, Pedofil di Alabama Harus Dikebiri Sebelum Keluar dari Penjara
Melalui sambungan WhatsApp dan pesan di Instagram, TR memberi perintah pada para korban untuk mengirim konten asusila. Ternyata modus TR ampuh, para korban kemudian mengirim foto maupun video tanpa busana.