Suara.com - Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak 104 peserta lolos dalam dalam uji kompetensi calon pimpinan (Capim) KPK jilid V periode 2019-2023.
Awalnya, jumlah peserta uji seleksi tahap dua ini mencapai 187 orang setelah yang lolos dalam seleksi administrasi pada Kamis, (18/7/2019), pekan lalu.
"Jadi kami nyatakan lulus uji kompetensi sebanyak 104 orang, sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman," kata Ketua Pansel KPK, Yenti Ganarsih di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Yenti meminta kepada 104 peserta yang dinyatakan lolos akan menghadapi tes berikutnya yakni tes Psikologi. Di mana tes tersebut akan dilaksanakan di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan pada Minggu (28/7/2019) depan.
Baca Juga: Pansel Capim KPK Umumkan Hasil Seleksi Tahap Dua Hari Ini
Yenti berharap para peserta nantinya harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan hadir sebelum 30 menit. Bila tak mengikuti tes psikologi akan dinyatakan gugur.
"Sehingga, keputusan panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan tahun 2019-2023 tidak dapat diganggu gugat," ujar Yenti
Yenti pun merinci dari jumlah 104 yang lolos dari dari institusi yakni Polri 9 orang, pensiunan Polri 3 orang, hakim 7 orang, mantan hakim 2 orang, jaksa 4 orang, pensiunan jaksa 2 orang, unsur KPK 14 orang, dosen 19 orang, advokat 11 orang, auditor 4 orang.
Selanjutnya, anggota Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian Nasional 3 orang, pegawai negeri sipil (PNS) 10 orang, dan lain-lainnya 13. Sementara itu, peserta laki-laki yang lolos 98 orang dan perempuan 6 orang.
Baca Juga: 192 Calon Lolos Seleksi Berkas, Pansel Capim KPK Bakal Minta Masukan Publik