Bendera Khilafah Berkibar di Madrasah, Eks Jubir HTI: Tak Ada Larangan

Senin, 22 Juli 2019 | 17:07 WIB
Bendera Khilafah Berkibar di Madrasah, Eks Jubir HTI: Tak Ada Larangan
MAN 1 Sukabumi diduga kibarkan bendera khilafah.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yunanto ikut angkat suara terkait pengibaran bendera tauhid yang dilakukan siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Sukabumi di lingkungan sekolah.

Menurutnya, pengibaran bendera itu tidak perlu dipermasalahkan.

Pengibaran bendera tauhid Al Liwa dan Ar Royah itu sempat mendapatkan investigasi dari pihak Kementerian Agama yang turun langsung ke MAN 1 Sukabumi. Menurutnya, tidak ada aturan untuk melarang warga mencetak apalagi mengedarkan serta mengibarkan bendera tauhid yang berlafadz laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah.

"Iya tidak ada larangan," kata Ismail kepada Suara.com, Senin (22/7/2019).

Baca Juga: Kemenag: Bendera Tauhid Siswa MAN 1 Sukabumi Tidak Terkait HTI

Sementara itu, Sekretaris Jenderal LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan mempertanyakan tindakan dari Kemenag melakukan investigasi terhadap siswa yang mengibarkan bendera tauhid tersebut. Ia mengungkapkan sepatutnya muncul dugaan ada motif dan kepentingan politik tertentu.

"Hal ini lah yang harus diklarifukasi oleh Menag agar tindakan Menag tidak dinilai oleh masyarakat sebagai anti Islam dan tidak merugikan simbol Islam," ujarnya melalui akun Instagram @mediaumat.

Chandra menuturkan kalau seharusnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melindungi dan menjamin ajaran, dakwah Islam dan simbol-simbol Islam dari upaya potensi dugaan kriminalisasi.

Lebih jauh, Chandra mengungkapkan bahwa siapapun yang melakukan tindakan perampasan dan penyitaan terhadap bendera tauhid milik orang lain tanpa hak bisa dikenai hukuman.

"Maka terancam pidana 9 (sembiIan) tahun penjara sebagaimana pasal 368 KUHP dan termasuk tindakan persekusi terhadap orang yang mengibarkan bendera tauhid adalah perbuatan melanggar hukum," ujarnya.

Baca Juga: Heboh Pengibaran 'Bendera Tauhid', Ini Penjelasan MAN 1 Sukabumi

"Bagi masyarakat yang dipanggil dan atau diperiksa terkait pengibaran bendera tauhid, masyarakat tidak perlu takut karena mengibarkan bendera tauhid bukan perbuatan pidana," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI