Ogah Dilihat Lemah Negara Luar, Istana Siap Ajukan PK soal Karhutla

Senin, 22 Juli 2019 | 17:00 WIB
Ogah Dilihat Lemah Negara Luar, Istana Siap Ajukan PK soal Karhutla
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Presiden Jokowi terkait kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tahun 2015.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memgungkapkan alasan pemerintah untuk tetap melakukan upaya hukum karena tak mau dianggap lemah oleh negara luar karena tak bisa menangani karhutla di kawasan sendiri.

"Jangan sampai nanti dilihat oleh negara luar, Wah negara Indonesia masih lemah dalam menangani ini. Jangan sampai kita dikatakan seperti itu," ungkap Moeldoko di Sekretariat PP GMNI, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Moeldoko mengingatkan bahwa pemerintah bukan berarti selalu diam ketika ada karhutla di sejumlah kawasan. Pemerintah disebutnya selalu bekerja keras untuk menangani adanya peristiwa kebakaran hutan.

Baca Juga: Diklaim Soroti Nasib Baiq Nuril, Moeldoko: Jokowi Tak Abai soal Masalah HAM

"Hati-hati loh, pemerintah ini bukan diam, pemerintah ini bekerja keras untuk melakukan itu, baik itu melakukan evaluasi maupun mengambil langkah-langkah baru dalam mengatasi kebakaran hutan," ujarnya.

Meskipun begitu, Moeldoko menyampaikan kalau memang masih ada pihak yang menganggap lalai atas adanya karhutla, pemerintah akan mengajukan lanjutan upaya hukum yakni dengan mengajukan PK.

"Kalau masih ada pandangan atau keputusan hukum seperti itu, maka pemerintah punya upaya lain, upaya baru untuk melakukan peninjauan kembali," tandasnya.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Presiden Jokowi terkait kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tahun 2015.

Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Baca Juga: Soal Kepulangan Rizieq, Abu Janda Sindir Moeldoko

Untuk diketahui, kasus yang menyasar Jokowi ini bermula saat sekelompok masyarakat menggugat Kepala Negara pada tahun 2016. Gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada putusan tingkat pertama yang diketok pada 22 Maret 2017 dengan Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk, Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian Jokowi diputus untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Dari putusan tersebut, Jokowi dan kawan-kawan tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Namun, pada 19 September 2017, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak banding dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya, dengan nomor perkara 36/PDT.G-LH/2017/PT PLK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI