Ogah Dilihat Lemah Negara Luar, Istana Siap Ajukan PK soal Karhutla

Senin, 22 Juli 2019 | 17:00 WIB
Ogah Dilihat Lemah Negara Luar, Istana Siap Ajukan PK soal Karhutla
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada putusan tingkat pertama yang diketok pada 22 Maret 2017 dengan Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk, Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian Jokowi diputus untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Dari putusan tersebut, Jokowi dan kawan-kawan tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Namun, pada 19 September 2017, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak banding dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya, dengan nomor perkara 36/PDT.G-LH/2017/PT PLK.

Baca Juga: Diklaim Soroti Nasib Baiq Nuril, Moeldoko: Jokowi Tak Abai soal Masalah HAM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI